KPPT merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang pelayanan perijinan dan non perijinan dengan sistem satu pintu. dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Kabupaten. Kepala Kantor mempunyai tugas dan kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan perijinan dan non perijinan yang meliputi penetapan standar pelayanan publik, standar operasional prosedur dan pemrosesan administrasi perijinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat