Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2017

PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas : a. manfaat; b. keberlanjutan dan konsisten; c. keterpaduan; d. keterbukaan dan akuntabilitas; e. kebersamaan dan gotong royong; f. partisipatif; g. keadilan; h. keserasian, keselarasa.n, dan keseimbangan; 1. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal; J. desentralisasi; k. tanggung jawab; l. keragaman; dan m. sosial budaya; Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan: a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; b. menjamin tersedianya lahan secara berkelanjutan; c. mewujudkan kemandirian, kedaulatan pangan; d. melindungi kepemilikan lahan milik petani; e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; h. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan i. mewujudkan revalitas pertanian; Ruang lingkup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi : a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. pemanfaatan; d. Penelitian dan lnformasi e. pembinaan; f. pengendalian; g. pengawasa.n; h. perlindungan dan pemberdayaan petani; i. pembiayaan; J. peran serta masyarakat, Pemerintah Daerah merencanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dilakukan terhadap : a. lahan pertanian pangan; dan b. lahan cadangan pertanian pangan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017
Tanggal Berlaku
20 Juni 2017
Sumber
LD 04/2017
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 2402 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan