Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2017

PERBAIKAN GIZI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

perda ini mengatur upaya perbaikan gizi ,tenaga gizi dan pendidikan gizi, pelatihan dan penyuluhan gizi, penelitian dan pengembangan gizi, makanan tradisional, tim pangan dan gizi daerah, pembaiayaan. peran serta masyarakat dan sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERBAIKAN GIZI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
12 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017
Tanggal Berlaku
20 Juni 2017
Sumber
LD 03/2017
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 990 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan