1. Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir oleh Pemerintah Daerah; 2. Penyediaan tempat khusus parkir ditetapkan dengan Keputusan Bupati; 3. Dikecualikan dari tempat khusus parkir dalam Peraturan Daerah ini adalah penyediaan tempat parkir pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo, yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat