Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2011

RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir oleh Pemerintah Daerah; 2. Penyediaan tempat khusus parkir ditetapkan dengan Keputusan Bupati; 3. Dikecualikan dari tempat khusus parkir dalam Peraturan Daerah ini adalah penyediaan tempat parkir pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo, yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
07 April 2011
Tanggal Pengundangan
07 April 2011
Tanggal Berlaku
07 April 2011
Sumber
LD 11/2011
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan