Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2011

RETRIBUSI TERMINAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Retribusi Terminal, dipungut Retribusi alas pelayanan penyediaan fasilitas terminal oleh Pemerintah Daerah; 2. Obyek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan fasilitas di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi : a. Tempat menaikkan dan/atau menurunkan penumpang; b. Penyediaan tempat kendaraan; c. Tempat Kegiatan Usaha; 3. Dikecualikan dari obyek Retribusi adalah pelayanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TERMINAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
07 April 2011
Tanggal Pengundangan
07 April 2011
Tanggal Berlaku
07 April 2011
Sumber
LD 10/2011
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan