1. Retribusi Terminal, dipungut Retribusi alas pelayanan penyediaan fasilitas terminal oleh Pemerintah Daerah; 2. Obyek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan fasilitas di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi : a. Tempat menaikkan dan/atau menurunkan penumpang; b. Penyediaan tempat kendaraan; c. Tempat Kegiatan Usaha; 3. Dikecualikan dari obyek Retribusi adalah pelayanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat