Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 09 Tahun 2011

RETRIBSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipungut Retribusi atas sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor; 2. Obyek Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor meliputi : a. pendaftaran; b. pengujian kendaraan bermotor; c. pelayanan mutasi keluar; d. pelayanan numpang uji keluar daerah ; e. pelayanan uji pertama kali ; f. pelayanan perubahan bentuk; g. Pelayanan perubahan fungsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 09 Tahun 2011 tentang RETRIBSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
07 April 2011
Tanggal Pengundangan
07 April 2011
Tanggal Berlaku
07 April 2011
Sumber
LD 09/2011
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan