Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2011

RETRIBUSI IZIN TRAYEK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Retribusi lzin Trayek, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian lzin Trayek. 2. Obyek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada Orang Pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum dan angkutan insidentil pada suatu atau beberapa trayek tertentu, meliputi : a. Izin angkutan orang dalam trayek. b. Izin angkutan orang tidak dalam trayek. c. Izin angkutan yang menyimpang dari trayeknya (izin insidentil).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
07 April 2011
Tanggal Pengundangan
07 April 2011
Tanggal Berlaku
07 April 2011
Sumber
LD 08/2011
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 462 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan