1. Retribusi lzin Gangguan dipungut retribusi untuk menutup sebagian atau seluruh biaya yang dikeluarkan atas penerbitan izin gangguan di Kabupaten Situbondo. 2. Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada Orang Pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban. keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat