1. Retribusi lzin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan; 2. Obyek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan dengan jenis pelayanan perijinan meliputi : a. bangunan gedung; dan b. prasarana bangunan gedung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat