1. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; 2. Obyek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi : a pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; b. pengangkutan sampah dari sumbemya dan/atau lokasi pembuangan sampah sementara ke Iokasi pembuangan akhir sampah; c. penyediaan lokasi tempat pembuangan sampah sementara (TPS); d. penyediaan lokasi tempet pemusnahan akhir sampah (TPA).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat