Dana Cadangan dibentuk guna membiayai kebutuhan dana yang dananya tidak dapat disediakan sekaligus/sepenuhnya dalam satu tahun anggaran. Besarnya Dana Cadangan sebagaimana ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,-(Lima Milyar Rupiah) yang disisihkan dalam setiap Tahun Anggaran dari APBD Kabupaten Situbondo sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah yang dimulai sejak Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2012.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat