Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2011

DANA CADANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dana Cadangan dibentuk guna membiayai kebutuhan dana yang dananya tidak dapat disediakan sekaligus/sepenuhnya dalam satu tahun anggaran. Besarnya Dana Cadangan sebagaimana ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,-(Lima Milyar Rupiah) yang disisihkan dalam setiap Tahun Anggaran dari APBD Kabupaten Situbondo sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah yang dimulai sejak Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2012.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2011 tentang DANA CADANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
21 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2011
Tanggal Berlaku
21 Maret 2011
Sumber
LD 02/2011
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan