Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2010

PERUBAHAN APBD KABUPATEN SITUBONDO TA 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 setelah perubaban dengan rincian: 1. Pendapatan setelah perubahan Rp. 674.388.428.190,37 2. Belanja setelah perubahan Rp. 754.883.967.566,24 3. Pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 124.123.895.540,87 4. SiLPA setelah perubahan Rp. 43.628.356.165,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN APBD KABUPATEN SITUBONDO TA 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
04 November 2010
Tanggal Pengundangan
04 November 2010
Tanggal Berlaku
04 November 2010
Sumber
LD 04/2010
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan