Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 24 Tahun 2017

Kawasan Tertib Alun-alun Santri dan Pelaksanaan Jumat Mubarok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan Kawasan Tertib Alun-alun SANTRI dan pelaksanaan jum'at mubharok; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk : a. menciptakan kawasan alun-alun sebagai kawasan khusus yang bersih lahir batin sesuai slogan Daerah sebagai Kota SANTRI (sehat, aman, nyaman, tertib, rapi dan indah); b. mewujudkan kawasan alun-alun yang bebas dari pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar dan pedagang kaki lima; c. menumbuhkan kesadaran masyarakat akan kebersihan dan keindahan lingkungan di kawasan alun-alun dan sekitarnya; d. menumbuhkan rasa sating pengertian, sating menghargai, dan sikap toleransi antar umat beragama;dan e. terwujudnya masyarakat yang beriman dan bertaqwa serta taat dan patuh dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat Islam. Sasaran Peraturan Bupati ini adalah pelaku usaha dan pengunjung yang memanfaatkan kawasan alun-alun dan sekitamya untuk kegiatan usaha dan/atau kegiatan lainnya;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kawasan Tertib Alun-alun Santri dan Pelaksanaan Jumat Mubarok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2017
Sumber
BD No 25
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 749 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan