Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 21 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Perbup Situbondo No 81 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 81 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Jumlah anggaran pendapatan setelah berubah adalah Rp 1.641.821.769.938,12, anggaran belanja sebesar Rp 1.720.906.693.946,11, Surplus/defisit sebesar Rp (79.084.924.007,99), pembiayaan netto sebesar 79.084.924.007,99, dan SiLPA sebesar Rp 0.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Situbondo No 81 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
13 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2017
Tanggal Berlaku
13 Juni 2017
Sumber
BD No 21
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan