- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 81 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Jumlah anggaran pendapatan setelah berubah adalah Rp 1.641.821.769.938,12, anggaran belanja sebesar Rp 1.720.906.693.946,11, Surplus/defisit sebesar Rp (79.084.924.007,99), pembiayaan netto sebesar 79.084.924.007,99, dan SiLPA sebesar Rp 0.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat