Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 20 Tahun 2017

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Situbondo Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana kerja SKPD yang selanjutnya disingkat Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun; RKPD Tahun 2018 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021 yang menjadi pedoman di dalam perumusan perencanaan program dan kegiatan proritas tahun 2018; digunakan sebagai: a. Pedoman bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) Tahun 2018; b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2018; disajikan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Pendahuluan; 2. Evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu; 3. Rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan; 4. Prioritas dan sasaran pembangunan; 5. Rencana program dan kegiatan prioritas daerah; dan 6. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Situbondo Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 20
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 802 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan