Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 16 Tahun 2017

Road Map Reformasi Birokrasi Kab. Situbondo Tahun 2017-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentangRoad Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Situbondo Tahun 2017-2021. Road Map Reformasi Birokrasi digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo periode Tahun 2017-2021. Road Map Reformasi Birokrasi disusun dengan sistematika penyusunan sebagai berikut; Pendahuluan; Gambaran birokrasi pemerintah daerah; Agenda reformasi birokrasi pemerintah daerah; Monitoring dan Evaluasi; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kab. Situbondo Tahun 2017-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
14 April 2017
Tanggal Pengundangan
14 April 2017
Tanggal Berlaku
14 April 2017
Sumber
BD No 16
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1776 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan