Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 13 Tahun 2017

Konservasi Keaneakragaman Hayati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengembangan kegiatan konservasi keanekaragaman hayati di Kabupaten Situbondo; Tujuan Konservasi Keanekaragaman Hayati adalah: a. melindungi kawasan mangrove dan habitat didalamnya khususnya Burung Blekok; b. melakukan upaya konservasi dan rehabilitasi kawasan mangrove; c. memanfaatkan potensi serta fungsi kawasan mangrove sebagai ekowisata, penelitian dan pengembangan serta pendidikan secara berkelanjutan; d. meningkatkan pemberdayaan, pelestarian dan peran serta masyarakat sekitar kawasan mangrove. Konservasi Keanekaragaman Hayati Kawasan berlandaskan pada azas: a. keberlanjutan; b. konsistensi; c. keterpaduan; d. kepastian hukum; e. kemitraan; f. pemerataan; g. peran serta masyarakat; h. keterbukaan; i. akuntabilitas; J. keadilan. Ruang lingkup Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah meliputi Kawasan Mangrove dan Satwa Blekok di Dusun Pesisir Timur Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo sebagai Kampung Blekok; Konservasi Keanekaragaman Hayati meliputi: a. Perlindungan; b. Pelestariaan; c. Pemanfaatan; dan d. Pengelolaan; Sistem zonasi mencakup: a. Zona Inti; dan b. Zona Pemanfaatan Terbatas;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Konservasi Keaneakragaman Hayati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
13 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2017
Tanggal Berlaku
13 Maret 2017
Sumber
BD No 13
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 916 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan