Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo (Betita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 7), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (7) ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf e, huruf f dan huruf g; 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (5) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f; 3. Ketentuan Pasal 15A ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat