Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2017

Peraturan Pelaksana Perda No 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa; Perangkat Desa terdiri atas: a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana kewilayahan; dan c. Pelaksana teknis Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerin tahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kepala Desa memiliki fungsi : a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah; b. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan; c. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; d. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi Pemerintahan; Sekretaris Desa memiliki fungsi: a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi; b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum; c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.; Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan; Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat; Kepala Urusan Keuangan ·· bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan; Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat; Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan; Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pemerintahan,bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang Pemerintahan; Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang kesejahteraan, bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan; Kepala Seksi Pelayanan, bertugas memban tu Kepala Desa se bagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan; Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan; Susunan organisasi Pemerin tah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya dan Swadaya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Perda No 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
25 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2017
Tanggal Berlaku
25 Januari 2017
Sumber
BD No 9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 7682 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan