Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2017

layanan Pengadaan Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk LPSE Kabupaten Situbondo; LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Unit Organisasi Pemerintah Daerah yang melekat pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo; Susunan Organisasi LPSE terdiri dari : a. Ketua; b. Sekretaris; c. Unit Pelaksana, terdiri atas : 1. Unit Pelaksana Administrasi Sistem Elektronik; 2. Unit Pelaksana Registrasi dan Verifikasi; 3. Unit Pelaksana Layanan dan Dukungan. Ketua LPSE mempunyai tugas untuk memimpin dan mengkoordinasikan semua bentuk dan kegiatan LPSE dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSE. Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, ketatausahaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LPSE. Unit Pelaksana Administrasi Sistem Elektronik 1 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan SPSE. Pegawai LPSE adalah pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil yang ditugaskan menjalankan tugas dan fungsi LPSE. LPSE menjalin hubungan kerja dengan PA/KPA/PPK/ULP/PajabatPengadaan dan berkoordinasi dengan LKPP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang layanan Pengadaan Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
25 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2017
Tanggal Berlaku
25 Januari 2017
Sumber
BD No 8
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan