Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk LPSE Kabupaten Situbondo; LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Unit Organisasi Pemerintah Daerah yang melekat pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo; Susunan Organisasi LPSE terdiri dari : a. Ketua; b. Sekretaris; c. Unit Pelaksana, terdiri atas : 1. Unit Pelaksana Administrasi Sistem Elektronik; 2. Unit Pelaksana Registrasi dan Verifikasi; 3. Unit Pelaksana Layanan dan Dukungan. Ketua LPSE mempunyai tugas untuk memimpin dan mengkoordinasikan semua bentuk dan kegiatan LPSE dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSE. Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, ketatausahaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LPSE. Unit Pelaksana Administrasi Sistem Elektronik 1 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan SPSE. Pegawai LPSE adalah pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil yang ditugaskan menjalankan tugas dan fungsi LPSE. LPSE menjalin hubungan kerja dengan PA/KPA/PPK/ULP/PajabatPengadaan dan berkoordinasi dengan LKPP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat