Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 25 Tahun 2012

Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Program Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungn Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umun;Tata Cara Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan;Susunan Keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan;Pembayaran Honor Tim Pelaksana Kegiatan;Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
BD.2012/No.25
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan