PERATURAN INI MENGATUR TENTANG NAMA, OBJEK PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK; DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat