Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 3 Tahun 2016

Izin Pembuangan Limbah Cair Dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kantor Lingkungan Hidup, Limbah Cair, Baku Mutu Limbah Cair, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Tenaga Teknis, Tim Peneliti, Izin Pembuangan Limbah Cair, Industri, Pejabat yang ditunjuk, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Kas Umum Daerah, Badan, Orang Pribadi, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Benda Berharga, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Kadaluwarsa, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi; Ketentuan Izin Pembuangan Limbah Cair; Bentuk dan Masa Berlakunya Izin; Penggolongan Pembuangan Limbah Cair; Retribusi Pengolahan Limbah Cair; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. KETAPANG: 22 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1969 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan