Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2015

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2015 - 2035

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup wilayah yaitu Kabupaten Jember, dengan batas-batas administrasi meliputi : a. Sebelah Utara : Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Probolinggo b. Sebelah Timur : Kabupaten Banyuwangi c. Sebelah Selatan : Samudra Indonesia d. Sebelah Barat : Kabupaten Lumajang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2015 - 2035
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
22 April 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2015 NOMOR 1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 17223 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan