Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2015

TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan TSPDL dimaksudkan untuk : a. memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggungjawab sosial perusahaan di Kabupaten Jember; dan b. memberi arahan bagi pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan dan lingkungan kepada Persero dan pemangku kepentingan (stakeholders) di Kabupaten Jember.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2015 tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
07 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2016
Tanggal Berlaku
15 Maret 2016
Sumber
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 362-6/2015
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 1284 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan