Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 8 Tahun 2015

PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN JEMBER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan: a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup masyarakat; b. memulihkan fungsi sosial masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian; c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial; d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; e. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; f. meningkatkan kualitas pelayanan, manajemen dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; g. mengembangkan potensi sosial h. mencegah terjadinya masalah sosial; i. mencegah kerawanan sosial; j. mendayagunakan sumber daya sosial; dan k. memberdayakan penerima layanan dan/atau warga binaan sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN JEMBER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
07 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
25 April 2016
Tanggal Berlaku
25 April 2016
Sumber
NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 364-8/2015
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 2816 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan