Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan: a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup masyarakat; b. memulihkan fungsi sosial masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian; c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial; d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; e. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; f. meningkatkan kualitas pelayanan, manajemen dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; g. mengembangkan potensi sosial h. mencegah terjadinya masalah sosial; i. mencegah kerawanan sosial; j. mendayagunakan sumber daya sosial; dan k. memberdayakan penerima layanan dan/atau warga binaan sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat