Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ketapang, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Ketapang, Visi, Misi, Strategis, dan Arah Kebijakan; Ketentuan mengenai Program Pembangunan Daerah Kabupaten Ketapang; Pengendalian dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat