Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1997

Ketransmigrasian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Mei 1997
Tanggal Pengundangan
09 Mei 1997
Tanggal Berlaku
09 Mei 1997
Sumber
LN. 1997/ No. 37, TLN NO. 3682, LL SETNEG : 15 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 7465 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Mencabut :
  1. UU No. 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Transmigrasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan