retribusi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3, TLD NO.191
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Retribusi Terminal
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal merupakan Jenis Retribusi Kabupaten/Kota; retribusi daerah merupakan salah satu Sumber Pendapatan Daerah yang sangat penting artinya sebagai perwujudan membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pembangunan, Peningkatan Pelayanan Masyarakat guna menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan;
3. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1993 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor Dijalan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasaranan Lalu Lintas Jalanan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
- MENGATUR TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 18 halaman
|