Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 6 Tahun 2008

Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu Utara. 2. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara. 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. 4. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang yang membidangi Pertambangan Bahan Galian Golongan C. 6. Kepala SKPD adalah Kepala SKPD yang membidangi Pertambangan Bahan Galian Golongan C. 7. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang–Undangan yang berlaku. 8. Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan Daerah atas kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi Bahan Galian Golongan C. 9. Bahan Galian Golongan C adalah semua Bahan Galian yang tidak termasuk Golongan Bahan Galian A (Strategis) dan Golongan Bahan Galian B (Vital). 10. Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C adalah segala kegiatan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C yang meliputi penyelidikan umum, Eksplorasi, Eksploitasi, Pengelolahan/Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan. 11. Eksplorasi adalah usaha penyelidikan Geologi/Pertambangan untuk menetapkan lebih tinggi seksama adanyan dan sifat letakkan bahan tambang serta melakukan persiapan-persiapan dan manfaatnya. 12. Esploitasi Bahan Galian Golongan C adalah Usaha pertambangan bahan galian golongan C dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian golongan C dan memanfaatkannya. 13. Pengolahan dan Pemurnian adalah usaha pekerjaan untuk mempertinggi mutu Bahan Galian dari daerah/tempat eksplorasi, eksploitasi dan atau tempat pengolahan/kemurnian. 14. Pengangkutan adalah usaha pemindahan bahan galian dari hasil pengolahan/pemurnian bahan galian dan atau hasil eksploitasi dan eksplorasi. 15. Penjualan adalah segala usaha penjualan bahan galian dari hasil pengolahan pemurnian bahan galian dan atau dari daerah/tempat eksplorasi atau eksplotasi. 16. Reklamasi adalah setiap pekerjaan yang bertujuan memperbaiki, mengembalikan pemanfaatan atau meningkatkan daya guna sesuai dengan fungsinya yang diakibatkan oleh usaha-usaha pertambangan. 17. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbaharui menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. 18. Inspektur Tambang (IT) adalah pegawai dinas pertambangan yang ditunjuk/sebagai pelaksana Inspektur Tambang dan bertugas melaksanakan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan lingkungan hidup atau usaha pertambangan. 19. Sungai adalah sistem pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan. 20. Memanfaatkan bahan galian golongan C adalah menggunakan dan mengolah bahan tambang golongan C, baik yang berasal dari Kabupaten Luwu Utara maupun dari luar Kabupaten Luwu Utara untuk pembangunan dalam arti luas. 21. Surat Izin Pertambangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pemberian izin kepada orang atau badan untuk melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi bahan galian golongan C. 22. Surat Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin usaha pertambangan yang diberikan oleh SKPD yang membidangi bahan galian golongan C kepada rakyat setempat untuk melaksanakan usaha pertambangan secara kecil-kecilan dan dengan luas wilayah yang sangat terbatas. 23. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan dan Perundang–Undangan Perpajakan Daerah. 24. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran yang terutang ke kas daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. 25. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang. 26. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar. 27. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 28. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. 29. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak seharusnya terutang. 30. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan denda. 31. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Retibusi Daerah. 32. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang–Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. 33. Sanksi Adsministrasi adalah sanksi yang diberikan secara Administratif kepada subyek pajak maupun wajib pajak atas pelanggaran ketentuan-ketentuan teknis administratif dalam pengelolaan bahan galian golongan c dan kelalaian dalam memenuhi kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Daerah dapat berupa teguran tertulis, penutupan sementara lokasi penambangan, pembongkaran material, pengenaan bunga. 34. Iuran Tetap Bahan Galian Golongan C yang selanjutnya disebut pajak tetap adalah pungutan daerah setiap tahun atas penguasaan wilayah pertambangan berdasarkan jenis bahan galian golongan C dan luas wilayah SIPD. 35. Iuran Produksi Galian Golongan C selanjutnya disebut Pajak Produksi adalah pungutan daerah yang dikenakan atas pengambilan/pengolahan bahan galian golongan C berdasarkan volume. 36. Penyidikan tindak pidana di bidang pajak daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang pajak daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Pengelolaan usaha pertambangan dalam Peraturan Daerah ini adalah pengelolaan untuk pengusahaan bahan galian golongan C sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini adalah pengelolaan usaha pertambangan bahan galian golongan C yang meliputi : a. pemberian Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Surat Isin Pertambangan Rakyat (SIPR); b. pemberian rekomendasi/persetujuan yang berkaitan dengan usaha pertambangan yang sifatnya mendesak dan menyangkut kepentingan umum; c. pembinaan dan pengawasan; d. penarikan iuran dalam bentuk pajak tetap dan pajak produksi. BAB III ORGANISASI PENGELOLA USAHA PERTAMBANGAN Pasal 3 (1) Untuk pengelolaan usaha pertambangan dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi. (2) Fungsi-fungsi usaha pertambangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek pengaturan; b. syarat-syarat perizinan/rekomendasi; c. pembinaan dan pengawasan produksi, pemasaran, konservasi, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan; d. pengelolaan informasi pertambangan; e. pengevaluasian dan pelaporan kegiatan; f. penarikan pajak tetap dan pajak produksi; g. penertiban pertambangan tanpa izin. BAB IV PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN Pasal 4 (1) Setiap usaha pertambangan hanya dapat dilakukan setelah mendapat SIPD dan atau rekomendasi dari SKPD yang membidangi. (2) Usaha pertambangan dapat dilakukan oleh: a. perusahaan negara; b. perusahaan daerah; c. koperasi; d. perusahaan swasta nasional; e. perorangan. Pasal 5 SIPD dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) terdiri dari : a. SIPD eksplorasi; b. SIPD eksploitasi; c. SIPD Pengolahan/Pemurnian; d. SIPD Pengangkutan; e. SIPD Penjualan; f. rekomendasi yang sifatnya temporer dan mendesak. BAB V TATA CARA MEMPEROLEH SIPD DAN REKOMENDASI Pasal 6 (1) Permohonan SIPD dan rekomendasi diajukan secara tertulis kepada SKPD yang membidangi dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan. (2) Bentuk dan syarat-syarat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (3) Apabila dalam satu wilayah terdapat lebih dari satu pemohon, maka prioritas pertama diberikan berdasarkan urutan pengajuan permohonan. BAB VI LUAS WILAYAH Pasal 7 (1) Luas wilayah pertambangan dapat diberikan untuk satu SIPD paling banyak 10 (sepuluh) hektar. (2) Kepada perorangan hanya dapat diberikan 1 (satu) SIPD sedangkan kepada badan hukum dan atau koperasi dapat diberikan paling banyak 5 (lima) SIPD. (3) Untuk mendapatkan luas wilayah SIPD atau jumlah wilayah SIPD yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Bupati. BAB VII MASA BERLAKU SIPD Pasal 8 (1) SIPD eksploitasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) kali dan setiap kali perpanjangan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. (2) Permohonan perpanjangan SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB VIII SURAT IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT Pasal 9 (1) SKPD sebelum memberikan SIPR terlebih dahulu menetapkan suatu wilayah pertambangan rakyat. (2) Usaha pertambangan rakyat hanya diberikan kepada perorangan. (3) Pengaturan lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan Bupati. BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SIPD Pasal 10 (1) Pemegang SIPD berhak melakukan kegiatan di dalam wilayah SIPDnya sesuai tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Pemegang SIPD wajib : a. mematuhi setiap ketentuan yang tercantum dalam SIPD; b. membayar iuran/pajak tetap dan pajak produksi sesuai ketentuan yang berlaku; c. memberikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan laporan hasil produksi setiap bulan kepada SKPD yang membidangi; d. melakukan pengelolaan dan memelihara kelestarian lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. memelihara kelestarian/penyelamatan tanah dan mencegah erosi yang dapat menyebabkan pengendapan dan pendangkalan saluran-saluran serta mengusahakan kelestarian bantaran sungai-sungai. Pasal 11 Apabila selesai melakukan usaha pertambangan pada satu tempat, pemegang SIPD diwajibkan untuk mengembalikan tanah tersebut sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan bahaya serta tetap mempunyai daya dukung lingkungan. BAB X HUBUNGAN PEMEGANG SIPD DENGAN PEMILIK HAK ATAS TANAH Pasal 12 (1) Pemegang SIPD diwajibkan mengganti kerugian akibat usaha pertambangan yang dilakukan pada segala sesuatu yang berada diatas tanah dengan pemilik tanah. (2) Pemegang SIPD diwajibkan untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan dengan pihak-pihak yang berwenang sebelum kegiatan usaha pertambangan dilakukan. (3) Apabila telah ada hak atas tanah yang bersangkutan dengan wilayah SIPD, maka kepada yang berhak diberi ganti rugi yang jumlahnya ditentukan bersama antara calon pemegang SIPD dengan yang berhak atas tanah berdasarkan musyawarah dan mufakat. (4) Segala biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan ganti rugi maupun tumpang tindih dibebankan kepada pemegang SIPD. BAB XI BERAKHIRNYA SIPD Pasal 13 (1) Apabila setelah berakhirnya jangka waktu pemberian SIPD tanpa permohonan perpanjangan oleh pemegang SIPD, maka SIPD tersebut dinyatakan berakhir dan segala usaha pertambangan harus dihentikan, dan mengangkat keluar segala sesuatu yang menjadi miliknya kecuali benda/bangunan yang dipergunakan untuk kepentingan umum. (2) Pemegang SIPD mengembalikan SIPD kepada SKPD yang membidangi dengan mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan alasan-alasan mengenai pengembalian tersebut. (3) Pengembalian SIPD baru sah setelah mendapat persetujuan tertulis dari SKPD yang mebidangi. (4) SIPD dapat dibatalkan oleh SKPD yang membidangi, meskipun masa berlakunya belum berakhir apabila pemegang SIPD tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Keputusan SIPD maupun berdasarkan ketentuan-ketentuan yang belum dipenuhi selama berlakunya SIPD : a. terdapat kekeliruan dalam penertiban SIPD, sebagai akibat kesalahan pemohon; b. adanya pelanggaran teknis yang dipandang dapat mengancam/membahayakan Lingkunagan Hidup; c. secara teknis maupun aspek sosial sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan pertambangan; d. jika ternyata kegiatan eksploitasi belum dimulai dalam jangka 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya SIPD yang bersangkutan; e. tidak memenuhi/mengindahkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pejabat yang berwenang mengenai penyelenggaraan usaha pertambangan dan atau tidak mengindakahkan kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam SIPD. BAB XII PEMINDAHAN SIPD Pasal 14 (1) Dalam rangka peningkatan usaha maka SIPD dapat dipindahkan kepihak lain atas persetujuan tertulis dari Kepala SKPD yang membidangi; (2) Tata cara dan persyaratan pemindahan SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB XIII KEMITRAAN USAHA PERTAMBANGAN Pasal 15 Pemerintah Kabupaten wajib mengupayakan terciptanya kemitraan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, memperkuat dan menguntungkan antara pemegang SIPD dengan masyarakat. Pasal 16 Bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan pemegang SIPD disesuaikan dengan skala usahanya antara lain : a. membeli hasil produksi usaha pertambangan yang dilakukan rakyat/masyarakat setempat; b. membina atau sebagai Bapak angkat usaha pertambangan yang dilakukan masyarakat setempat dalam wilayah SIPDnya. c. memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk melakukan usaha kegiatan penunjang; d. memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi lahan bekas tambang. BAB XIV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 17 (1) Untuk kepentingan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan baik yang memiliki izin maupun pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administrasi yang dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi. (2) Pengawasan kegiatan usaha pertambangan terdiri dari, pengawasan pengusahaan (produksi), pengawasan pemasaran, tata cara teknik pertambangan, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengawasan dampak lingkungan. (3) Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan lingkungan, atau keselamatan kerja dilaksanakan oleh Inspektur Tambang. (4) Petunjuk dan tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan pengangkatan pejabat pelaksana Inspektur Tambang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. BAB XV DAMPAK LINGKUNGAN DAN REKLAMASI Pasal 18 (1) Pemegang SIPD diwajibkan mengangkat Kepala Teknik Tambang dan bila dianggap perlu mengangkat Wakil Kepala Teknik Tambang. (2) Kepala dan Wakil Kepala Teknik Tambang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan tata cara penambangan, keselamatan dan kesehatan kerja, dampak lingkungan dan reklamasi. (3) Pemegang SIPD diwajibkan menjaga segala dampak lingkungan yang ditimbulkan serta memperbaiki bila terjadi kerusakan lingkungan akibat kegiatannya. (4) Perlindungan terhadap dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi : a. wajib tanam/penghijauan; b. mengamankan tanah pucuk; c. memfungsikan kembali lahan bekas penambangan; d. pengaturan pencegahan erosi; e. pencegahan pendangkalan sungai dan saluran pengairan; f. pengaturan untuk mencegah pencemaran udara dan air; g. pengamanan sumber-sumber air dan menjaga kelestarian air. BAB XVI KEGIATAN PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C PASAL 19 (1) Kegiatan pengambilan bahan Galian Golongan C meliputi : a. Asbes; b. Batu tulis; c. Batu setengah Permata; d. Batu Kapur; e. Batu Apung; f. Batu permata; g. Bentonit; h. Dolomit; i. Feldspar; j. Garam Batu (helite); k. Grafit; l. Granit/andesit; m. Gips; n. Kalsit; o. Kaolin; p. Leosit; q. Magnesit; r. Mika; s. Marmer; t. Nitrat; u. Opsiden; v. Oker; w. Pasir dan Kerikil; x. Pasir Kuarsa; y. Perlit; z. Phospat; aa. Talk; bb. Tanah Serap (fuller earth); cc. Tanah Diatome; dd. Tanah Liat; ee. Tawas (alum); ff. Tras; gg. Yorasit; hh. Zeolit; ii. Basal; jj. Trakkit. (2) Dikecualikan dari obyek pajak pengambilan bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud pada ayat (1)) adalah : a. kegiatan pengambilan bahan galian golongan C yang nyata-nyata tidak dimaksudkan untuk mengambil bahan galian golongan C tersebut dan tidak dimanfaatkan secara ekonomis; b. pengambilan bahan galian golongan C lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Pasal 20 Subjek Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C adalah Orang Pribadi atau Badan yang mengambil Bahan Galian Golongan C. Pasal 21 Wajib Pajak Pengambilan Golongan C adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Pengambilan bahan galian golongan C yang memiliki SIPD. BAB XVII DASAR PENGENAAN STRUKTUR TARIF PAJAK Pasal 22 (1) Atas pengelolaan bahan galian golongan C dikenakan pajak tetap dan pajak produksi. (2) Dasar Pengenaan Pajak tetap bahan galian golongan C adalah berdasarkan jenis bahan galian golongan C, lamanya pengelolaan dan luas wilayah SIPD. (3) Dasar pengenaan Pajak Produksi adalah nilai jual/nilai pasar per meter kubik setiap jenis bahan galian golongan C hasil eksploitasi dikalikan 20 % (dua puluh perseratus). (4) Nilai jual/nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (5) Pajak Tetap dan Pajak Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : No Jenis Bahan Galian Gol “C” Pajak Tetap (Ha/Thn) Pajak Produksi (M3) Keterangan 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Pasir Batu Kali Kerikil Sirtu Tanah Urug/ Tanah Timbunan Tanah Liat Pengambilan bahan galian golongan C lainnya Rp. 250.000,- Rp. 350.000,- Rp. 300000,- Rp. 300.000,- Rp. 250.000,- Rp. 250.000,- Rp. 250.000,- Nilai Pasar/Harga Standar Per M3 dikalikan 20% BAB XVIII WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 23 (1) Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C yang terutang dipungut diwilayah daerah tempat Pengambilan bahan galian golongan C. (2) Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajak yang dipungut dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan nilai jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dengan besar pajak pengenaan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4). BAB XIX MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH Pasal 24 Masa pajak adalah jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan Takwin. Pasal 25 Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pengambilan Bahan Galian Tambang Golongan C dilakukan. Pasal 26 (1) Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD. (2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya. (3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Bupati atau pejabat yang berwenang paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak. (4) Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB XX TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK Pasal 27 (1) Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Bupati dan atau pejabat yang berwenang menetapkan ditetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. (2) Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua perseratus) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD. Pasal 28 (1) Wajib pajak yang membayar sendiri, SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan besarnya jumlah pajak sendiri yang terutang. (2) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak daerah Bupati dan atau pejabat yang berwenang menerbitkan diterbitkan : a. SKPDKB; b. SKPDKBT; dan c. SKPDN. (3) SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan apabila: a. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak; b. SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak; c. kewajiban mengisi SPTPD dan tidak dipenuhi, pajak yang berutang di hitung secara jabatan, dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25 (dua puluh lima) % (persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 (dua) % (persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. (4) SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi berupa kenaikan sebesar 100% (serarus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. (5) Kenaikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak dikenakan, apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan. (6) SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. (7) Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan. (8) Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak dikenakan pada wajib pajak apabila melaporkan sendiri sebelum dilakukan pemeriksaan. BAB XXI TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK Pasal 29 (1) Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang dtentukan, sesuai dengan yang tercantum dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD. (2) Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam dan atau dalam waktu yang ditentukan. (3) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD. Pasal 30 (1) Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas. (2) Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. (3) Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar. (4) Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar. (5) Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pasal 31 (1) Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat pada buku penerimaan. (2) Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pasal 32 (1) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. (2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis diterima oleh Wajib Pajak, harus melunasi pajak yang terutang. (3) Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk. Pasal 33 (1) Apabila jumlah Pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah Pajak yang harus dibayar ditagih dengan Surat Paksa. (2) Pejabat menerbitkan Surat Paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis. Pasal 34 Apabila Pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Pejabat segera menerbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan. Pasal 35 Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan, Pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara. Pasal 36 Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak. Pasal 37 Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Pajak Daerah ditetapkan oleh Peraturan Bupati. BAB XXII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK Pasal 38 (1) Bupati, berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan Keringanan dan Pembebasan Pajak. (2) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Peraturan Bupati. BAB XXIII TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 39 (1) Bupati karena jabatannya atau atas permohonan Wajib pajak dapat : a. membetulkan SKPD atau SKPDKB, SKPBKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah; b. membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar; c. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. (2) Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Bupati, atau Pejabat paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas. (3) Bupati atau pejabat yang berwenang yang ditunjuk paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah harus memberikan keputusan. (4) Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau Pejabat yang berwenang yang ditunjuk tidak memberikan keputusan permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan. BAB XXIV KEBERATAN DAN BANDING Pasal 40 (1) Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang berwenang yang ditunjuk atas suatu : 1. SKPD; 2. SKPDKB; 3. SKPDKBT; 4. SKPDLB; dan 5. SKPDN. (2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan-alasan yang jelas dan dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN diterima oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (3) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, harus sudah memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. (4) Apabila sudah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau Pejabat yang berwenang yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan. (5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak. (6) Keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang dalam Keputusan Bupati. Pasal 41 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak atas pajak yang ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri salinan dari Surat Keputusan Bupati tersebut. (3) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Pasal 42 Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. BAB XXV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 43 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya : a. nama dan alamat wajib pajak; b. masa pajak; c. besarnya kelebihan pembayaran pajak; dan d. alasan yang jelas. (2) Bupati atau Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, Bupati atau pejabat yang berwenang yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan. (4) Apabila Wajib Pajak mempunyai hutang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang pajak dimaksud. (5) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Pajak (SPPKP); (6) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Bupati atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak. Pasal 44 Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan berlaku sebagai bukti pembayaran. BAB XXVI KADALUWARSA Pasal 45 (1) Hak untuk melakukan penagihan pajak dalam masa kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak Pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila : a. diterbitkan surat teguran dan surat paksa; atau b. ada pengakuan hutang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung. BAB XXVII PENYIDIKAN Pasal 46 (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintahan Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah; g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; dan k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. BAB XXVIII SANKSI ADMINISTRASI Pasal 47 (1) Pembongkaran ditempat bagi yang menyangkut Bahan Galian Golongan C tanpa didukung dokumen yang sah dan atau denda 4 (empat) kali lipat dari jumlah pajak material yang diangkut. (2) Hasil pembongkaran sebagaimana dimaksud pada (1) adalah milik/aset daerah dan dapat digunakan untuk kepentingan umum BAB XXIX KETENTUAN PIDANA Pasal 48 (1) Setiap orang dan atau Badan Hukum yang : a. tidak mempunyai SIPD dan melakukan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); b. tidak berhak atas tanah merintangai atau mengganggu usaha pertambangan yang sah; c. berhak atas tanah merintangi atau mengganggu usaha pertambangan yang sah, setelah pemegang SIPD memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. d. Setiap orang dan atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah. (2) Pemegang SIPD yang : a. tidak memenuhi dan/atau tidak membayar pajak produksi; b. tidak melakukan perintah-perintah dan/atau petunjuk-petunjuk yang wajib dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini; c. Setiap pemegang SIPD sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah. BAB XXIX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 49 (1) Terhadap obyek pajak yang pajaknya telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah dan belum bayar, maka besarnya pajak yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah yang berlaku terdahulu. (2) Terhadap obyek pajak yang ada setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, pajak yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. BAB XXX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 50 Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB XXXI KETENTUAN PENUTUP Pasal 51 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pasal 52 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2000 tentang Pajak Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 21 Tahun 2000 Seri A) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Pasal 53 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.6, TLD NO.177
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan