Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 01 Tahun 2015

PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 01 Tahun 2015 tentang PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
22 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2015
Tanggal Berlaku
29 Juni 2015
Sumber
LD 2015 NO. 1, LL SETDA KAB. SIJUNJUNG : 9 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan