Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 02 Tahun 2015

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 02 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
25 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
25 Mei 2015
Sumber
LD 2015 NO. 2, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 5 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 669 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan