Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 3.A Tahun 2016

Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3.A Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Timur
Nomor
3.A
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bula
Tanggal Penetapan
21 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2016
Tanggal Berlaku
21 Januari 2016
Sumber
LD.2016/165, TLD NO. 129, LL SETDA KAB. SBT : 10 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan