KETERTIBAN UMUM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3.A, LD.2016/165, TLD NO. 129, LL SETDA KAB. SBT : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Seram Bagian Timur yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap orang dan/ atau masyarakat, maka perlu dilakukan peraturan dibidang Ketertiban Umum;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
- Penjelasan 1 Hal
|