NAMA JALAN DAN SARANA UMUM - PEDOMAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/164, TLD NO. 128, LL SETDA KAB. SBT : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan dan sarana umum perlu diatur serta ditetapkan nama jalan dan sarana umum yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Nama Jalan dan Sarana Umum di
Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di
Kabupaten Seram Bagian Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2016.
- Penjelasan 2 Hal
|