Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 4 Tahun 2015

Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Pasaman Barat Pada Bank nagari PT BPD Sumatera Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penambahan Penyertaan Modal Bab III Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Bab IV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Pasaman Barat Pada Bank nagari PT BPD Sumatera Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
30 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2015 Nomor 4
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan