penambahan penyertaab modal pemerintah pada bank nagari
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Pasaman Barat Pada Bank nagari PT BPD Sumatera Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa salah satu bentuk investasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat adalah penambahan penyertaan modal pada Bank Nagari PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2015;
b. bahwa salah satu bentuk investasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat adalah penambahan penyertaan modal pada Bank nagari PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pasaman Barat.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
7. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2011
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2011
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2011
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2013
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 17 Tahun 2014
23. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 43 Tahun 2014
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penambahan Penyertaan Modal
Bab III Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3
|