Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 10 Tahun 2016

Pengelolaan Keuangan Nagari Dalam Kabupaten Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sumber-Sumber Pendapatan dan Ketentuan Penggunaan Belanja APBNagari Bab III Penyusunan APBNagari Bab IV Pelaksanaan APBNagari Bab V Penatausahaan APBNagari Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Nagari Bab VII Penggunaan Dana Desa dan Penggunaan Alokasi Dana Nagari Bab VIII Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Dalam Kabupaten Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
24 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2016
Tanggal Berlaku
24 Februari 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2016 Nomor 10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan