Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 7 Tahun 2016

Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Nagari Bab III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari Bab IV Asas Umum dan Struktur APBNagari Bab V Penyusunan Rancangan APBNagari Bab VI Penetapan APBNagari Bab VII Perubahan APBNagari Bab VIII Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBNagari Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
24 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2016
Tanggal Berlaku
24 Februari 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016 Nomor 7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan