perubahan atas peraturan gubernur sumatera barat nomor 75 tahun 2013
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas PERGUB SUMBAR No. 75 Tahun 2013 Tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 122 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun Anggaran 2013 tentang Pengeluaran Daerah Mendahulu Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2013 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
- 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor32 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2009
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
16. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
17. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2013
- Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2013 tentang Pengeluaran Daerah Mendahulu Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
- Merubah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2013
- 13
|