Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 5 Tahun 2014

Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset tetap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Objek Penyusutan Bab III Nilai yang Dapat Disusutkan Bab IV Masa Manfaat Bab V Metode Penyusutan Bab VI Penghitungan dan Pencatatan Bab VII Penyajian dan Pengungkapan Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset tetap
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
24 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2014
Tanggal Berlaku
24 Januari 2014
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 Nomor 5
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 954 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan