Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 11 Tahun 2015

TERTIB ADMINISTRASI PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bab III Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Bab IV Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Bab V Sanggah Banding Bab VI Penetapan Jenis Kontrak Bab VII Pelaksanaan Pekerjaan/Kontrak Kerja Bab VIII serah Terima Hasil Pekerjaan Bab IX Pengendalian dan Pelaporan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2015 tentang TERTIB ADMINISTRASI PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 11
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 840 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan