perubahan atas peraturan gubernur nomor 32 tahun 2011
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 201
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PENGUJIAN BERKALA PERTAMA KENDARAAN BERMOTOR RETRIBUSI PENGUJIAN TAHUN 2011 TENTANG BERKALA PERTAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor;
b. bahwa dengan adanya Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat, perlu melakukan perubahan atas Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2011 dimaksud :
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor ;
- 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011
- Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Merubah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2011
- 4
|