INSTRUMEN monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan di lingkungan pemerintahan provinsi sumatera barat
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan yang terkoordinir, terarah, baku dan mempunyai tolak ukur yang jelas akan dapat mengendalikan pembangunan sehingga sesuai dengan perencanaan pembangunan;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan monitorng dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Biro Administrasi Pembangunan dan Kerja Sama Rantau dapat terkoordinir, terarah, baku dan mempunyai tolak ukur yang jelas perlu dibuat suatu instrument monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan;
c. bahwa guna mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan, perlu adanya pengaturan mengenai instrumen monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan oleh Satuan Kerja Perangkat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Pembangunan Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat;
- 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
5. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2008
6. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 37
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Instrumen Monitoring dan Evaluasi
Bab III Mekanisme Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi
Bab IV Bentuk Instrumen Monitoring dan Evaluasi
Bab V Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2016.
- 9
|