pengelolaan daerah aliran sungai
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK: |
- a. bahwa daerah aliran sungan merupakan kesatuan ekosistem yang kompleks dan utuh dari hulu sampai hilir yang merupakan karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa, yang perlu dikelola secara terpadu dan terencana agar dapat menunjang pembangunan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa kerusakan daerah aliran sungan di Provinsi Sumatera Barat semakin memprihatinkan, sehingga mengakibatkan bencana alam banjir, tanah longsor, krisis air dan/atau kekeringan yang telah berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi berwenang melakukan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dalam Wilayah Provinsi dan/atau Lintas Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
16. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012
19. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2009
20. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.59/Menhut-II/2013
21. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.60/Menhut-II/2013
22. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.61/Menhut-II/2013
23. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2014
24. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007
25. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008
26. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012
27. Peraturan Daerah Provinsi SUmatera Barat Nomor 14 tahun 2012
28. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2013
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Kelembagaan
Bab V Sistem Informasi Pengelolaan DAS
Bab VI Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat
Bab VII Penyelesaian Sengketa
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Monitoring dan Evaluasi
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Sanksi
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
- 52
|