Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 14 Tahun 2016

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA OBYEK WISATA UMBUL KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyertaan Modal Daerah pada PD. Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun bertujuan untuk peningkatan pelayanan serta perluasan prasarana dan sarana Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun; Penyertaan Modal Daerah dapat diwujudkan dalam bentuk uang dan/atau barang milik daerah berupa sarana obyek wisata yang dianggarkan dalam APBD, merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan; Penyertaan modal daerah PD. Obyek Wisata Umbul ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah); Penyertaan modal daerah yang sudah disetor pada PD. Obyek Wisata Umbul sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp.12.531.083.000,00 (dua belas miliar limaratus tiga puluh satu juta delapan puluh tiga ribu rupiah) terdiri dari : a. Aktiva Lancar sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), dan b. Aktiva tetap sebesar Rp.12.031.083.000,00 (dua belas milyar tiga puluh satu juta delapan puluh tiga rupiah). Sisa dari penyertaan modal daerah pada PD. Obyek Wisata Umbul sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah) akan dipenuhi sesuai kemampuan keuangan daerah dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA OBYEK WISATA UMBUL KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
07 November 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
LD 16/2016
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 972 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan