Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 8 Tahun 2012

PENYERTAAN MODAL PEMERITAH DAERAH PADA PDAM TIRTA DHARMA PURABAYA KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Madiun adalah menganggarkan kekayaan Pemerintah Daerah yaitu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERITAH DAERAH PADA PDAM TIRTA DHARMA PURABAYA KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2013
Tanggal Berlaku
28 Maret 2013
Sumber
LD 2E/2012
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 698 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Madiun No. 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan