Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 3 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DOMPU KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DOMPU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang perubahan pada Ketentuan Pasal 3 ayat (4) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Dompu sehingga berbunyi: (1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilakukan pada PDAM Kabupaten Dompu. (2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang, saham dan/atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang. (3) Penyertaan modal daerah pada PDAM Kabupaten Dompu dilaksanakan dengan cara menempatkan uang dalam bentuk saham. (4) Penyertaan modal pemerintah daerah akan dipenuhi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DOMPU KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DOMPU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
01 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2016
Tanggal Berlaku
01 Maret 2016
Sumber
BD 2016/NO. 3, LL PEMKAB DOMPU: 3 HLM.
Subjek
APBD - BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 880 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan