BADAN PEMUSYAWARATAN DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa ,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Pemusyawaran Desa.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2004; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2004; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 9 Tahun 2005.
- MENGATUR TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- 14 halaman
|