lembaga kemasyarakatan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan sumberdaya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prrakarsaberdasarkan aspirasi, dan kepentingan masyarakat,menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong di bidang pengelolaan sumber daya manusia dan sumberdaya alam secara terencana, teratur dan terukur.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; 3. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah dengan terakhir dengan Undnag-Undang No. 9 Tahun 2014 ; 5. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No. 3 Tahun 2004; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2004.
- MENGATUR TENTANG PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- 18 halaman
|