PeRJALANAN-DINAS-APBD
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2014/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Likungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
ABSTRAK: |
- Pelaksanaan perjalanan dinas jabatan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah.
- UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 27 Tahun 2013; PMK Nomor 113/PMK.05/2012; Perda Labuhanbatu Selatan Nomor 33 Tahun 2011; Perda Labuhanbatu Selatan Nomor 34 Tahun 2011; Perda Labuhanbatu Selatan Nomor 35 Tahun 2011; Perda Labuhanbatu Selatan Nomor 37 Tahun 2011; Perda Labuhanbatu Selatan Nomor 38 Tahun 2011; Perda Labuhanbatu Selatan Nomor 39 Tahun 2011; Perda Labuhanbatu Selatan Nomor 40 Tahun 2011; Perda Labuhanbatu Selatan Nomor 45 Tahun 2011;.
- Dalam Perda ini diatur mengenai kegiatan perjalanan dinas baik dalam daerah maupun luar daerah, biaya, pelaksana dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Labuhanbatu Selatan No 7 Tahun 2013 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
- 13 Hlm, Lampiran: V
|