bumdes
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menggali sumber daya pendapatan asli desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa,pemerintah desa dapat membentuk BUMDES sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; untuk menumbuhkanperekonomian , meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berdasarkan pada nilai-nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan, dapat dibentuk BUMDES. Pembentukan BUMDES bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat desa melalui peningkatan pendapatan dan memebrikan kontribusiekonomis pada pemerintah desa.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No 1 Tahun 2013; 4. Undang-Undang No 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014.
- MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- 16 halaman
|